"Dengan persyaratan membawa STNK dan KTP asli untuk ditujukan kepada petugas," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto dalam keterangannya, Jumat (31/5/2019).
Yuliyanto menjelaskan layanan kepada masyarakat umum untuk bisa menitipkan kendaraan roda dua dan roda empat di Mapolda DIY secara gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penitipan, masyarakat dapat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY atau datang langsung ke Mapolda DIY. Masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan.
Saat menitipkan kendaraan agar menunjukkan bukti STNK dan KTP asli. Selanjutnya petugas akan memberikan bukti tanda penitipan. Dan saat pengambilan kendaraan, menunjukkan STNK, KTP asli dan tanda bukti penitipan kendaraan.
Nomor-nomor kontak person petugas penitipan kendaraan gratis di Mapolda DIY, Ipda Imam Sobari: 0878 4311 3545 dan Bripka Hudan K: 0813 8561 2227.
"Kapasitas tempat penitipan yang kami sediakan bisa memuat kendaraan roda empat 30 unit dan roda dua 200 unit," jelasnya.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya secara aman dan gratis, sehingga selama ditinggal mudik warga masyarakat bisa tetap tenang bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
"Polri selalu memberikan imbauan kepada masyarakat selama mudik untuk memperhatikan keamanan harta benda selama ditinggal mudik," pungkas Yuliyanto. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini