Hore! Boleh Titip Kendaraan Gratis di Polda DIY Tapi Ada Syaratnya

Hore! Boleh Titip Kendaraan Gratis di Polda DIY Tapi Ada Syaratnya

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 15:05 WIB
Polda DIY. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Polda DIY membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2019. Penitipan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Begini syaratnya.

"Dengan persyaratan membawa STNK dan KTP asli untuk ditujukan kepada petugas," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto dalam keterangannya, Jumat (31/5/2019).

Yuliyanto menjelaskan layanan kepada masyarakat umum untuk bisa menitipkan kendaraan roda dua dan roda empat di Mapolda DIY secara gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu penitipan mulai tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 17 Juni 2019. Penitipan dan pengambilan dilayani mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Mekanisme penitipan, masyarakat dapat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY atau datang langsung ke Mapolda DIY. Masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan.


Saat menitipkan kendaraan agar menunjukkan bukti STNK dan KTP asli. Selanjutnya petugas akan memberikan bukti tanda penitipan. Dan saat pengambilan kendaraan, menunjukkan STNK, KTP asli dan tanda bukti penitipan kendaraan.

Nomor-nomor kontak person petugas penitipan kendaraan gratis di Mapolda DIY, Ipda Imam Sobari: 0878 4311 3545 dan Bripka Hudan K: 0813 8561 2227.

"Kapasitas tempat penitipan yang kami sediakan bisa memuat kendaraan roda empat 30 unit dan roda dua 200 unit," jelasnya.


Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya secara aman dan gratis, sehingga selama ditinggal mudik warga masyarakat bisa tetap tenang bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

"Polri selalu memberikan imbauan kepada masyarakat selama mudik untuk memperhatikan keamanan harta benda selama ditinggal mudik," pungkas Yuliyanto. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads