Sebar Hoaks Penyerbuan Masjid, Pria di Sorong Ditangkap

Sebar Hoaks Penyerbuan Masjid, Pria di Sorong Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 09:50 WIB
Foto: ilustrasi/thinkstock
Sorong - Kapolres Sorong, Papua Barat memproses hukum pria berinisial IA. Sebab ia menyebarkan isu berbau SARA di media sosial Facebook pada tanggal 24 Mei 2019.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Edwar M Pandjaitan di Sorong, Jumat mengatakan bahwa IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.

Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.


Dikatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujar Edwar. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads