Dua orang dengan inisial LKH dan LK ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka menyimpan ekstasi dan sabu di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8.017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram sabu," kata Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen, Kosambi Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," kata Indra.
Pil ekstasi itu disebut akan diedarkan saat malam hari raya. "Dari pengakuan tersangka, barang haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran," ucap Indra. (aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini