KPK Eksekusi 4 Penyuap Pejabat PUPR di Proyek Air Minum

KPK Eksekusi 4 Penyuap Pejabat PUPR di Proyek Air Minum

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 16:08 WIB
Penyuap pejabat PUPR (berompi oranye) dieksekusi KPK (Foto: dok. KPK)
Jakarta - KPK mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap terhadap pejabat Kementerian PUPR. Mereka yang dieksekusi adalah penyuap dalam proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya dieksekusi ke lapas yang berbeda. Untuk terpidana atas nama Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sementara, tiga terpidana lainnya, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Keempatnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/5). Budi dan tiga orang lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.



Tonton juga video Menag Dituding Terima Suap, Begini Dasar Dakwaan Jaksa:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads