Pemudik Motor Jangan Lewat Lohbener-Krangkeng Malam Hari!

Pemudik Motor Jangan Lewat Lohbener-Krangkeng Malam Hari!

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 08:56 WIB
Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha/Foto: Sudirman Wamad
Indramayu - Polres Indramayu menyarankan pemudik pengguna roda dua tak melintas di jalur alternatif Indramayu-Cirebon saat malam hari. Pasalnya jalur tersebut masih minim Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Kita arahkan pemudik tidak lewat jalur alternatif pada malam hari. Kita arahkan ke pantura," kata Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha kepada detikcom, Kamis (30/5/2019).

Asep menyebutkan jalur alternatif Indramayu-Cirebon itu dimulai dari Kecamatan Lohbener, kemudian ke arah Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Karangampel dan Krangkeng. Pihaknya tak melarang pemudik untuk melintas jalur tersebut saat pagi atau siang hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan demi keselamatan, kita arahkan saja ke pantura. Karena PJU masih minim di jalur itu," kata Asep.

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas untuk mengarahkan pemudik ke arah jalur pantura. "Intinya kami tidak menyarankan untuk melintasi jalur alternatif saat malam. Kita nanti arahkan, sudah ada rambu-rambu lalu lintas," ucap Asep.

Kendaraan dari Lohbener atau Jatibarang, lanjut dia, saat malam hari diarahkan menuju pantura Indramayu-Cirebon, melalui Kecamatan Kertasmaya dan Sukamugimiwang Kabupaten Indramayu menuju ke arah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.



Simak Juga 'Buat Pemudik, Ada Posko Kesehatan Gratis Sebelum GT Cikampek Utama':

[Gambas:Video 20detik]

Pemudik Motor Jangan Lewat Lohbener-Krangkeng Malam Hari!
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads