Kebijakan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni Dicabut

Kebijakan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni Dicabut

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 20:33 WIB
Pelabuhan Merak (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan ganjil-genap di jalur mudik Pelabuhan Merak-Bakauheni. Pencabutan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini.

Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019. Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Chandra Irawan pada 29 Mei.

"Dengan ini disampaikan bahwa Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian petikan surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (29/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Surat pencabutan kebijakan ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni.Surat pencabutan kebijakan ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni. (Foto: dok. Istimewa)


Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta mensosialisasikan pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Merak-Bakauheni kepada publik. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan brosur, spanduk, pamflet, dan lain-lain.

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan dalam dua fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei hingga 2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik Lebaran.



Tonton Video 20Detik: Yuk, Simak 8 Tips Mudik Asyik dari Petugas Kemenhub!

[Gambas:Video 20detik]

(zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads