"Tidak berlaku ganjil-genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," papar Sigit.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 2 dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan ditutup pada hari tersebut.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat pecinta HBKB untuk dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 di waktu 06.00-11.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko melalui keterangan tertulis. (fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini