Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 1-9 Juni 2019

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 1-9 Juni 2019

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 17:31 WIB
Ilustrasi jalanan Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada libur Lebaran. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1-9 Juni 2019.

"Tidak berlaku ganjil-genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan saat Idul Fitri. Kebijakan ganjil-genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," papar Sigit.



Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 2 dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan ditutup pada hari tersebut.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat pecinta HBKB untuk dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 di waktu 06.00-11.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko melalui keterangan tertulis. (fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads