Selain itu, Narman juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Dayat dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu karena menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana Pasal 510 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang-Pandeglang, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima keputusan hakim dan tidak melakukan banding.
"Menerima keputusan majelis hakim," ujar JPU.
Narman menjadi terdakwa pidana Pemilu karena pada 17 April pukul 03.00 WIB di Serang, mengambil kotak suara di rumah saksi Deden. Kotak suara kemudian dibawa ke rumah saksi Hudromi selaku ketua KPPS.
Terdakwa kemudian membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara di masing-masing kotak. Terdakwa mencoblos surat suara secara bertahap menggunakan palu yang ada di dalam kotak.
Surat suara yang dicoblos yakni 50 lembar surat suara Prabowo-Sandiaga Uno, 49 surat suara caleg DPR RI dari Partai Golkar Tubagus Haerul Jaman, 36 surat suara caleg DPRD Banten nomor urut 1 Fahmi Hakim dari Partai Golkar, 14 surat suara caleg DPRD Banten dari Hanura Ahmad Hidir.
Selain itu, terdakwa juga mencoblos 30 surat suara caleg DPRD kabupaten/kota Parijal Ma'mun dan 20 surat suara caleg Partai Golkar Ahmad Zaeni.
Usai melakukan pencoblosan, terdakwa langsung memasukan kembali surat suara tersebut berdasarkan kotak suara masing-masing kemudian disegel kembali. Selanjutnya pukul 05.10 WIB terdakwa pulang. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini