"Sudah selesai di Bareskrim, ini ada di Polda untuk menjalani pemeriksaan juga," kata kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwanto, kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga memberikan penjelasan tentang pemeriksaan itu. Dedi mengatakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan lain di luar kasus yang ditangani Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi belum menjelaskan lebih lanjut kaitan Kivlan dengan kasus ini. Dia mengatakan polisi membuat konstruksi hukum dengan fakta yang ada.
"LP yang dari penyidik PMJ terkait menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Jadi kita berdasarkan fakta hukum yang sementara digali untuk membuat suatu konstruksi hukumnya adalah memiliki menyimpan senjata ilegal sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 12 Tahun 1951," ucapnya.
Sebelumnya, Kivlan tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/5) pukul 10.35 WIB, untuk diperiksa sebagai tersangka. Kivlan, yang memakai kemeja putih, didampingi beberapa anggota tim kuasa hukumnya.
"Hari ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka," kata Kivlan. (abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini