"Iya, BBT sudah tersangka dan kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan," ujar Kanit Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim, pada Rabu (29/5/2019).
Busranuddin Baso Tika merupakan salah satu caleg PPP yang bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Makassar di daerah pemilihan (dapil) V Makassar. Dapil ini mencakup wilayah Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat keputusan pleno di Bawaslu menyatakan bahwa telah cukup bukti melakukan tindak pidana pemilu dan untuk diteruskan proses penyidikan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu," kata Rahim.
Akibat perbuatanya, Busranuddin Baso Tika dikenakan Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.
Dear ASN Makassar, Dilarang Terima Parsel Lebaran Ya!:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini