"Iya hadir," kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/5/2019) malam.
Pitra mengatakan, berdasarkan jadwal, Kivlan akan datang pada pagi hari. Menurut dia, Kivlan akan didampingi pengacara lain karena dia harus mengikuti sidang praperadilan tersangka dugaan makar lainnya, Eggi Sudjana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sudah berkoordinasi dengan pengacara Kivlan Zen. Dia mengatakan Kivlan akan menghadap penyidik terkait status tersangka kasus makar.
"Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar," kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.
Baca juga: Deja Vu Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar |
Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Jadi Saksi Kasus Eggi, Kivlan Ditanya soal Seruan People Power:
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini