"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Moeldoko juga menepis kabar tentang adanya penggerakan aparat kepolisian selama pilpres untuk Jokowi. Ia menyinggung soal perolehan suara Jokowi di NTB, Aceh, dan Sumbar, tempat capres Prabowo Subianto menang di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka-angka tersebut disampaikan Moeldoko berdasarkan survei internal. Rupanya keluarga personel TNI hingga ASN mayoritas mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Iya, di (kompleks) Paspampres kalah. Di perumahan Setneg kalah. Terus mana yang digerakkan?" ucap mantan Panglima TNI itu.
Isu mobilisasi PNS agar mendukung pasangan Jokowi-Amin memang mencuat di Pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandiaga bahkan sempat melaporkan ke Bawaslu soal adanya mobilisasi PNS yang mendukung Jokowi-Amin.
"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN, itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50% sehingga tentu kami ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif jujur dan adil. Bahkan ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta tidak netral dari salah satu menteri. Termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses," ujar anggota BPN Hanafi Rais saat melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Isu PNS tidak netral dan diminta mendukung Jokowi-Amin memang menjadi laporan BPN Prabowo ke Bawaslu bersama beberapa isu kecurangan lain.
"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5).
Namun Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.
Ingat! Bupati Garut Ancam Pecat PNS yang Ikut Aksi 22 Mei:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini