Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan total ada 30 laporan yang masuk berkaitan THR. Di antaranya tiga laporan dari instansi pemerintah dan 27 perusahaan swasta berbagai wilayah di Jabar.
"Jadi rinciannya 3 instansi pemerintah dan 27 perusahaan atau industri yang kami terima laporannya hingga kemarin," kata Ade di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan tiga instansi pemerintah yang bermasalah mengenai THR yakni Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Puskesmas Dayeuhkolot dan Dinas Pertanian Jabar. Ada pegawai non PNS yang mengadu belum menerima THR dari tiga instansi tersebut.
"Berkaitan dengan non PNS. Dilihat laporannya dimungkinkan tidak dialokasikan anggaran DPA. Nanti kami akan konfirmasi," ucapnya.
Dia menjelaskan sementara 27 perusahaan lainnya juga diduga tidak menunaikan kewajiban THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Hal itu berdasarkan aduan yang diterima dari perorangan maupun serikat pekerja.
"Ada yang (lapor) serikat, ada pekerja langsung, berkaitan THR kemungkinan dibayarkan sesuai ketentuan atau kurang. Kita akan verifikasi mulai besok," tuturnya.
Baca juga: Mudik Lewat Bandung? Waspadai Jalur Ini |
Ade menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada pelaku industri atau instansi pemerintah menunaikan THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yaitu satu kali gaji atau sesuai dengan UMK masing-masing daerah.
"Sesuai aturan THR ini harus dibayarkan, tidak boleh enggak. Kita meminta kepada pihak-pihak terkait paling lambat H-7 lebaran sudah diberikan hak THR," ujar Ade.
Simak Juga 'NGOBS KUY! Harap-harap THR Lebaran':
(mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini