Polisi, Rakyat, dan Aksi Massa

Kolom

Polisi, Rakyat, dan Aksi Massa

Tenri Wulan Aris - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 14:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan menjadi salah satu kontestasi politik yang kelam dalam sejarah politik Indonesia. Pilpres yang seyogianya menjadi ajang demokrasi bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak politiknya, berubah menjadi duka bangsa. Meninggalnya 572 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan salah satu cerita kelam dari kontestasi Pilpres 2019.

Pun pasca penetapan hasil real count pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi gejolak bangsa. Sebagian rakyat Indonesia tidak memberikan legitimasi atas hasil yang ditetapkan KPU yang menunjukkan keunggulan Jokowi atas Prabowo. Akhirnya terjadilah gerakan massa pada 22 Mei. Salah satu yang menarik dari peristiwa ini adalah melihat bagaimana interaksi yang terbangun antara massa gerakan dengan kepolisian dan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat berbeda.

Interaksi yang begitu harmoni antara massa gerakan dengan TNI, namun kontras jika dengan kepolisian. Ketika melihat interaksi massa gerakan dengan TNI begitu harmoni maka paradigma yang terbangun adalah TNI sangat populis. Sebaliknya, melihat interaksi massa gerakan dengan kepolisian menunjukkan adanya sikap antipati.

TNI dan Kepolisian

Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menjadi dasar adanya pembagian tugas dua alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan negara, yakni TNI di bidang pertahanan dan kepolisian di bidang keamanan.

Hakikat dari keamanan negara yang menjadi tupoksi dari kepolisian berkaitan dengan keamanan negara yang mencakup keselamatan warga dan ketertiban umum yang sering dihadapkan pada masalah-masalah konvensional, berupa tindakan kriminalitas (fungsi represif).

Selain itu, kepolisian juga dihadapkan pada masalah yang membawah ancaman dalam negeri seperti demonstrasi akibat dari tidak puasnya masyarakat terhadap pemerintah, konflik komunal, demokrasi yang tidak terkendali, pertentangan ideologi, dominasi kekuatan politik tertentu, dan ancaman dalam negeri lainnya (fungsi preventif).

Dalam hal pertahanan negara TNI adalah komponen utamanya. Berdasarkan pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada pokoknya menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan semua upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan menjamin keselamatan seluruh warga negaranya.

Sementara itu, TNI dalam hal keamanan negara diberikan ruang untuk bisa membantu kepolisian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 UU TNI. Namun, keterlibatan TNI dalam hal keamanan hanya menjadi lapisan kedua setelah kepolisian. Sebaliknya, dalam UU Polri dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat maka kepolisian harus membantu TNI.

Jika dilakukan analisis secara komparatif kewenangan antara kedua alat negara ini, menunjukkan bahwa kepolisianlah yang akan lebih banyak bersentuhan dengan rakyat. Maka secara kausalitas potensi gesekan antara kepolisian dan rakyat semakin berpeluang.

Negara dan Kedaulatan Rakyat

Dalam ilmu negara terdapat beberapa teori tentang kedaulatan, seperti teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan raja. Kedaulatan adalah suatu konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu institusi negara. Hal ini mengenai siapa yang berkuasa dalam suatu negara.

Konsep kedaulatan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Adapun rumusan perubahan Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Ketentuan tersebut tidak hanya memberikan kedaulatan langsung kepada rakyat, tetapi secara eksplisit juga memberikan pembatasan terhadap pelaksanaan kedaulatan tersebut. Artinya rumusan pasal tersebut di samping menganut paham kedaulatan rakyat, sekaligus menganut paham kedaulatan hukum.

Karena itu, kedaulatan rakyat tidak boleh dipahami bahwa rakyat dapat bertindak sebebas-bebasnya, baik sebagai individu maupun berkelompok. Jika kedaulatan rakyat diartikan bahwa rakyat boleh bertindak sebebas-bebasnya, maka setiap orang akan berbuat semaunya sebagai manusia yang bebas secara alamiah.

Konsep kebebasan Indonesia dalam perspektif Hegel dimaknai sebagai kebebasan substansial, yakni kebebasan ideal yang mengutamakan cita-cita moral bersama, yang mana hal tersebut hanya dapat diraih dari negara. Dengan demikian keberadaan kepolisian sebagai alat negara dimaksudkan untuk mengatur kedaulatan tersebut, tetapi bukan pula diartikan untuk merampasnya.

Kepolisian dan Masyarakat

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah mereformasi institusi kepolisian. Hal ini dilatarbelakangi sejarah masa lalu ketika kepolisian masih menjadi bagian dari ABRI yang pada waktu itu merupakan institusi dengan stigma buruk bagi masyarakat karena menjadi alat ideologi otoriterianisme negara. Sehingga diperlukan upaya untuk mengubah stigma tersebut seperti halnya TNI.

Interaksi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menciptakan harmonisasi negara mengingat fungsi kepolisian tidak hanya pada fungsi preventif dan represif, tetapi juga memiliki fungsi pre-emtif yang melakukan pembinaan dan pengayoman kepada masyarakat. Upaya reformasi tersebut telah mendapat bentuk dengan diterapkannya konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) melalui Keputusan Kapolri No. Pol. 737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Program ini bertujuan agar polisi dapat melakukan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka mengurangi kejahatan dan meningkatkan keamanan. Dengan demikian paradigma kepolisian bergeser menjadi polisi sipil. Jika konsep ini benar-benar bisa direalisasikan, maka akan meningkatkan intensitas komunikasi kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan kepercayaan kepada kepolisian. Sehingga aksi-aksi berbuntut kekerasan seperti yang terjadi pada gerakan 22 Mei 2019 bisa diminimalisasi.

Tenri Wulan Aris mahasiswa Magister Hukum UII

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads