Kejadian ini berawal ketika MR dan R berkunjung ke Rutan dan menitipkan sejumlah barang kepada warga binaan rutan berinisial AM. Petugas saat itu curiga terhadap sejumlah barang yang dititipkan itu.
"Petugas pengamanan siang menemukannya pada dua orang pengunjung yang hendak menitipkan barang terlarang tersebut ke salah satu warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Anwar, dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah itu, Habri langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan, dan melanjutkan laporan itu kepada Karutan Pasangkayu untuk kemudian berkoordinasi dengan Polres Pasangkayu untuk mengamankan benda mencurigakan dan kedua orang itu.
"Dan dari hasil penyelidikan polisi, betul barang-barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua pengujung tersebut ke Polres Pasangkayu untuk dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, memberikan apresiasi terhadap aksi penggagalan masuknya narkoba di Rutan Pasangkayu. "Berkali-kali kami tegaskan, kami sangat berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan," ucap Sri Puguh. (zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini