Jakarta -
Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau
hoax. Polisi menyebut
Mustofa memutarbalikkan fakta terkait tindakan eksesif Brimob.
"Bahwa yang bersangkutan memutarbalikkan fakta," kata Kadiv Humas Irjen M Iqbal kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Tindakan eksesif yang dimaksud Iqbal adalah terkait beredarnya video viral anggota Brimob yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria.
Mustofa menyebut pria yang dipukul oleh anggota Brimob itu bernama Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada sekelompok oknum Brimob lakukan tindakan eksesif ya kan, tindakan di luar kewenangannya terhadap seseorang yang ada dalam video viral, tapi ditempelkan kepada almarhum Harun Rasyid yang bukan itu," ucap Iqbal.
Lewat akun Twitter-nya, Mustofa juga mendeskripsikan anak bernama Harun itu meninggal setelah disiksa oknum aparat. Faktanya, orang dalam video viral itu bukan anak-anak, melainkan pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir. Dia juga masih dalam kondisi hidup.
Andri Bibir diketahui merupakan salah seorang perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada kerusuhan 22 Mei 2019.
Kembali ke Iqbal, dia menyebut Harun Rasyid meninggal karena diduga tertembak. Tidak ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.
"Harun Rasyid bukan di sana ditemukannya, luka-luka tidak ada luka lebam juga almarhum tapi diduga luka tembak,
gitu ya," sebut Iqbal.
Mustofa Nahra kemudian ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Setelah diperiksa 1 x 24 jam, Mustofa ditahan Bareskrim Polri.
Mustofa ditahan untuk 20 hari pertama. Salah satu dasar penahanan terhadap caleg PAN adalah dia terancam melakukan pidana yang ancaman sanksi kurungannya di atas 5 tahun.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Jika saat awal ditangkap Mustofa dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka setelah diperiksa penyidik menambahkan jeratan pasal pada Mustofa.
"Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946," jelas Dedi.
Terkait hal ini, pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Dia mengkritik penahanan Mustofa sebab proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan terjadi kurang dari 24 jam.
"Sebagai tersangka, diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang posting-an medsos tersebut sesuai (UU ITE No 19/2016), karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah posting-an-posting-an tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," kata Djudju.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini