Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan selain memiliki senjata api, para perusuh juga memiliki rompi anti peluru. Rompi anti peluru itu juga bertuliskan 'polisi'.
"Ini tersangka juga memiliki rompi antipeluru, rompi antipelurunya bertuliskan polisi," kata Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekilas Tentang Rompi Antipeluru
Dalam tulisan berjudul "Pembuatan Rompi Antipeluru Menggunakan Bahasa Dasar Serat Poliester" dari jurnal Balai Besar Tekstil, dijelaskan rompi antipeluru adalah pakaian pelindung berupa rompi yang digunakan oleh militer, kepolisian atau pun sipil (eksekutif VIP). Biasanya rompi ini terbuat dari bahan serat aromatik polyamides atau aramid yang dikenal dengan nama dagang Kevlar, Twaron, dan sebagainya.
Rompi antipeluru ini sendiri dikelompokkan berdasarkan kekuatannya saat menahan peluru dari berbagai jenis senapan. Di Amerika Serikat, standar rompi antipeluru ditentukan oleh National Institute of Justice (NU) yang menekankan pada daya kerjanya. Standar tersebut juga dipakai oleh beberapa negara lainnya seperti China dan Korea Selatan. Lantas, kekuatan rompi antipeluru ini juga dibagi ke dalam beberapa kelompok level berdasarkan kekuatan ketahanannya. Dari yang paling rendah level I hingga level IV yang paling tinggi.
Apakah Antipeluru Dijual Secara Bebas?
detikcom mencoba mencari informasi terkait akses penjualan rompi antipeluru ini. Ternyata, rompi antipeluru ini dijual secara bebas di beberapa situs penjualan online. Harganya pun beragam, dari mulai harga Rp 900 ribu hingga Rp 6 juta. Bahkan, ada rompi antipeluru yang juga punya label bertuliskan 'polisi'.
Selain itu, berdasarkan pantauan pada salah satu akun penjual, mereka menjual rompi antipeluru seberat 11 kg yang diklaim mampu menahan peluru jenis kaliber 5,56 (standar NATO) sampai dengan kaliber 7,62 AK47.
Sosok-sosok dan Pengakuan Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Petamburan:
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini