Jaksa Sarwoto mengatakan penahanan Ahmad Dhani saat ini adalah kewenangan Mahkamah Agung. Karena itu, Ahmad Dhani sendiri tengah mengajukan kasasi atas vonis hukumannya.
"Sepanjang sidang belum selesai sesuai pentahapan, ya, belum bisa dipindah," kata Jaksa Sarwoto saat dihubungi detikcom, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditahan) di Rutan Surabaya, hanya selama sidang di Surabaya, begitu bunyi penetapannya PT (Pengadilan Tinggi) dulu," lanjut Sarwoto.
Dihubungi terpisah, saksi pelapor Jack Boyd Lapian mengimbau Dhani untuk lebih baik ke depannya dan menjaga tutur kata.
"Kita jaga toleransi keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan, khususnya di dunia medsos demi generasi anak-cucu penerus bangsa," kata Jack.
Sebelumnya, Dhani melalui kuasa hukumnya, Sahdi, mengungkapkan keinginannya untuk berlebaran di Jakarta. Dhani mengajukan surat permohonan agar penahanannya dipindah ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Namun pengacara Dhani, Sahid, menyebut pihak Kejari Surabaya belum mengabulkan surat permohonan itu.
"Ya kemarin sudah mengajukan hari Jumat kemarin, cuma untuk sementara ini masih menunggu permohonan itu turun, kita berharap mudah-mudahan permohonan itu dikabulkan sehingga dengan alasan kemanusiaan, biar Mas Dhani juga berkumpul dengan keluarga," kata Sahid ketika ditemui setelah menjenguk Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (25/5).
Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara:
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini