"Dengan cara menelan ini sudah lama. Mereka sudah dijanjikan dalam percakapan itu mereka diajak 4 hari berlibur ke Bali, dijanjikan akomodasi," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi saat jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, Jl Airport Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019).
Sebudi menambahkan, dari paspor Prakob dan Adison diketahui keduanya sudah pernah mengunjungi Hongkong dan Malaysia. Diduga mereka juga melakukan pengiriman dengan modus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebudi mengatakan penyelundupan narkotika dengan cara menelan sabu ini bukan hal yang baru. Hanya saja soal pengendali dari warga Thailand, baru pertama kali ini ditemukan.
"Melalui cara ditelan beberapa kali, tapi warga Thailand ini modus baru. Jadi dia reservasi hotel dan kendalinya dia juga dari Thailand, tiket balik belum punya," jelasnya.
Sebudi mengatakan keduanya berkomunikasi dengan Thumtham dan Bom melalui ponsel. Prakob dan Adison saling mengenal namun tidak mengenal orang yang memberi perintah.
"Mereka tidak mengenal orang yang memberi perintah dan tidak mengenal pembelinya. Kalau kedua tersangka saling mengenal, tukang tato (Adison) dan tukang listrik (Prakob), keduanya sudah dapat bayaran 15 ribu Baht," terang Sebudi.
Sebudi mengatakan pihaknya sempat melakukan control delivery ke hotel yang telah dipesan untuk Prakob dan Adison. Namun, petugas tidak bertemu dengan calon pembeli tersebut.
"Penerimanya masih kita lakukan penyelidikan. Ada HP-nya (pelaku) berbunyi 'sudah tergigit'," ujar Sebudi.
Kedua pelaku ditangkap Senin (13/5) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya menumpang pesawat AirAsia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.
Dari hasil penyelidikan keduanya diketahui menelan total 100 butir kapsul berisi sabu-sabu dengan berat 1.082,48 gram bruto atau 989,48 gram netto.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun bui. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini