"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No 4 Tahun 2018," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Arsul menjelaskan, materi persengketaan pemilu hanya dibatasi pada persoalan hasil penghitungan suara. Dalam UU Pemilu ataupun PMK tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, tidak mengatur soal diskualifikasi calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PPP itu pun mempertanyakan maksud dan tujuan 7 tuntutan yang dilayangkan paslon 02 itu.
"Teman-teman advokat paslon 02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon 01 dan penetapan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," kata Arsul.
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Apa saja?
Berikut ini 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Adu 'Sakti' Pendekar Hukum di Kubu Jokowi-Amin Vs Prabowo-Sandi, Simak Videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini