51 Bukti ke MK Disinggung TKN, BPN Yakin Kecurangan TSM Bakal Terungkap

51 Bukti ke MK Disinggung TKN, BPN Yakin Kecurangan TSM Bakal Terungkap

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2019 13:25 WIB
Dian Fatwa (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menepis TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yang menuding mereka tak siap menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut BPN, sidang belum dimulai sehingga mereka menilai tak tepat jika disebut belum siap.

"Sidang belum dimulai kan? Proses pembuktian juga belum dimulai, masa dikatakan belum siap," kata jubir BPN, Dian Fatwa, Sabtu (25/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan putusan MK nantinya bukan sekadar angka. Namun MK disebutnya akan mengungkap seluruh dugaan kecurangan di pilpres.

"MK adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Kalkulator. Putusan MK bukan sekadar soal angka, tapi mengungkap proses keseluruhan bagaimana angka kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa muncul," ucapnya.

Dian mengaku yakin para hakim konstitusi berintegritas di atas rata-rata. Putusan MK diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan rakyat sehingga bisa menghilangkan prasangka di antara elemen masyarakat.

"Kami yakin hakim-hakim MK adalah hakim yang sudah selesai dengan diri sendiri, arif, dan punya integritas di atas rata-rata sehingga proses dan keputusan MK nantinya kami harapkan betul-betul memenuhi rasa keadilan rakyat. Dengan demikian, tidak lagi muncul prasangka di antara elemen masyarakat karena rasa keadilan mereka telah terpenuhi," ujar Dian.

TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya menyoroti jumlah bukti yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga saat mendaftarkan gugatan ke MK. TKN memandang jumlah bukti yang dibawa menunjukkan ketidaksiapan tim Prabowo.

"Tentang bukti yang baru 51, itu kami melihat menunjukkan memang tidak siap mereka dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, saat dihubungi, Jumat (24/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), sendiri belum menjelaskan apa saja bukti yang diajukan. Dia juga belum menjelaskan dalil gugatan.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).



BPN Ajukan 51 Bukti ke MK, Termasuk Laporan yang Ditolak Bawaslu:

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads