"Persoalannya yang bersangkutan kan belum dilantik (jadi anggota DPR) juga. Jadi walaupun beliau sudah terpilih tetapi karena belum dilantik kan kita juga nggak bisa... agak sulit," kata Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kita kembalikan kepada aturan kan bagi anggota dewan yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah kan harus mengundurkan diri," jelas anggota panitia khusus (pansus) pemilihan Wagub DKI.
Gembong memang tak mau terlalu jauh menanggapi pernyataan Syaikhu yang tak akan mundur sebagai cawagub DKI. Menurutnya, mengenai hal tersebut sudah menyangkut internal partai pengusung.
"Kalau soal figur kita nggak ikut mencampuri, karena yang menentukan figur itu kan partai pengusung. Saya kualat kalau ikut campur dalam internalnya partai pengusung," ujar Gembong.
Syaikhu sebelumnya menyatakan diri akan tetap maju sebagai cawagub DKI Jakarta meski diprediksi lolos ke DPR RI. Alasannya, saat ini dia belum dilantik sebagai anggota Dewan.
"Di Senayan juga belum dilantik. Kalau pemilihannya ini sebelum 1 Oktober ya, nggak ada alasan juga untuk saya mundur (sebagai cawagub DKI). Kan saya belum dilantik sebagai anggota DPR RI," kata Syaikhu di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Dia bahkan mengkritik pansus pemilihan Wagub DKI. Menurut Syaikhu, proses pansus sudah terlalu memakan banyak waktu.
"Sudah sangat terlalu lama. Sementara persoalan di DKI banyak hal yang harus ditangani," ungkapnya. (zak/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini