Bahkan tidak main-main, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Nanti dari kepolisian atau pemerintah daerah akan melaporkan ke otoritas penerbangan di Suarabaya. Yang punya wewenang itu di sana," kata Junior Keselamatan Operasi dan Keamanan AirNav Yogyakarta Sugiharto saat memberikan sosialisasi kepada tokoh masyarakat di aula Kecamatan Kertek, Wonosobo, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga bisa mengganggu pandangan pilot kalau balon udara menutupi bagian depan pesawat. Kalau kesangkut di sayap juga mengakibatkan pesawat susah dikendalikan," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari pilot, saat hari raya Lebaran tahun lalu masih ditemukan balon udara di langit Wonosobo. Bahkan, ketinggian balon udara tersebut bisa mencapai 25 ribu kaki.
"Padahal kalau pesawat Jakarta-Yogyakarta itu hanya 21 ribu kaki. Laporan dari pilot koordinatnya itu di langit Wonosobo, dan lumayan banyak," terangnya.
Biasanya sebagai antisipasi adanya balon udara, pesawat terbang melalui jalur alternatif memutar sebelah utara pulau jawa. Namun, hal tersebut memakan banyak biaya, karena membutuhkan lebih banyak bahan bakar.
"Dengan kebutuhan bahan bakar yang lebih banyak tentu sangat memberatkan pesawat," tuturnya (sip/sip)