"TGUPP kategorinya ya tim kerja gubernur. Masuk profesional, tidak terikat di aturan UU ASN. Profesional yang diambil gubernur. Tidak ada terikat dengan birokrasi. Lalu saya penasihat boleh dong manggil orang lain," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK Besok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir mengatakan keduanya bisa saja dipanggil TGUPP jika dibutuhkan. Namun, keduanya juga tak dipermasalahkan jika sedang ada pekerjaan di luar.
Baca juga: Kapan Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan ke MK? |
"Ketika TGUPP butuh ya beliau bisa dipanggil. Sama kalau beliau ada pekerjaan di luar. Jadi nggak masalah," ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, juga mengatakan adanya 2 anggota TGUPP menjadi tim hukum Prabowo tak masalah karena keduanya bukan ASN. Gembong meminta kedua anggota TGUPP berhati-hati memilih pekerjaan karena dibiayai APBD.
"Dalam konteks profesionalitas. Dalam memilah milih pekerjaan diminta untuk berhati-hati. Pak Bambang juga memanfaatkan APBD gitu loh. Jadi tetap harus memilah-milah," ujar Gembong.
Narasi Para Capres Merespons Aksi 22 Mei':
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini