Ketua DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Cabut Pembatasan Akses Medsos

Ketua DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Cabut Pembatasan Akses Medsos

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 13:54 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Tsarina/detikcom)
Jakarta - Pemerintah saat ini tengah membatasi akses terhadap sejumlah media sosial sementara dalam rangka mencegah provokasi akibat penyebaran hoax. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

"Mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang serta tidak panik selama periode pembatasan media sosial sementara oleh pemerintah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).

Ia mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. Bamsoet meminta masyarakat tidak menyebarkan konten yang bersifat negatif dan provokatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.


Bamsoet juga berbicara soal literasi media. Politikus Golkar itu mengingatkan masyarakat agar mampu bersikap kritis jika mendapatkan satu informasi dari media sosial.

"Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan media sosial, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait," kata Bamsoet.

Ia kemudian meminta pemerintah segera mengevaluasi pembatasan akses tersebut. Diketahui beberapa media sosial yang aksesnya dibatasi adalah WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

"Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial, mengingat media sosial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi," ucap Bamsoet.


Soal pembatasan akses media sosial ini, Menkominfo Rudiantara menyebut hal ini bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran kabar bohong atau hoax. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.

"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial--tidak semuanya--dan messaging system," kata Rudiantara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Menko Polhukam Wiranto menyampaikan hal senada. Ia mengatakan pembatasan akses itu sebagai upaya pengamanan negeri.

"Saya juga menyesalkan ini harus kita lakukan, tapi ini suatu upaya untuk mengamankan negeri yang kita cintai ini," kata Wiranto, Rabu (22/5).



Pemerintah Batasi Akses Medsos, BPN Sebut Pemerintah Panik:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads