Dalam analisa yuridis putusan hakim, Sunjaya disebut sering menerima uang usai mempromosikan ASN. Bahkan, hakim menyebut ada patokan harga bagi para ASN.
"Dalam promosi jabatan, terdakwa sering meminta uang dengan besaran untuk tingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta, tingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 sampai dengan Rp 75 juta dan eselon IV sebesar Rp 25 sampai Rp 30 juta," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebutkan Sunjaya pun kerap menerima uang setoran tiap bulannya sejak pertama kali menjabat bupati pada tahun 2014. Setoran bukan hanya dari para kepala dinas, setoran juga diberikan kepada Sunjaya dari para camat di Kabupaten Cirebon.
"Terdakwa rutin menerima setoran dari kepala dinas sejak 2014 sampai Oktober 2018 setiap bulannya sebesar Rp 25 juta. Selain itu, dari camat menyetor Rp 1 juta setiap bulan yang diserahkan secara kolektif," kata hakim.
Hakim menuturkan praktik penerimaan dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR Cirebon sebesar Rp 100 juta dianggap wajar. Bahkan, kata hakim, Sunjaya membiarkan praktik itu dilakukan.
"Menimbang pemberian dari Gatot Rachmanto tersebut merupakan realisasi dari kebiasaan terdakwa menerima hadiah uang terkait promosi jabatan. Kebiasaan itu dilakukan sejak awal menjabat. Terdakwa memberlakukan dan tidak pernah melarang karena terdakwa menghendaki menerima uang untuk biaya koordinasi pimpinan daerah dan biaya untuk demo yang tidak dianggarkan. Adanya penerimaan ini termasuk unsur kesengajaan dan bertentangan dengan undang-undang," tutur hakim. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini