"Dalam negara demokrasi hak warga negara untuk mengekspresikan pendapat di muka umum dan itu kami sangat menghormati," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan aksi berkreasi ini dapat dilakukan untuk menyampaikan pesan penting kepada penyelengara pemilu. Dengan isi pesan untuk keadilan pemilu.
"Jadi berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan-pesan penting kepada kami, substansinya adalah yang dinginkan oleh masyarakat yang berunjuk rasa itu kan keadilan dalam pemilu," tuturnya.
Namun, menurut Viryan, pesan keadilan tersebut dapat disampaikan sesuai melalui jalur hukum. Hal ini menurutnya dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya keadilan dalam pemilu, dalam kerangka negara demokrasi yang salah satunya bermuara pada aspek hukum itu melalui MK. Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu, atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan," tuturnya.
Viryan juga mengingatkan masa terkait perwakilan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo-Sandi yang berpelukan usai rekapitulasi diumumkan. Menurutnya, hal ini perlu diikuti oleh masa pendukung.
"Bisa dilihat puncaknya kemarin ya, tanggal 21 Mei pukul 01.46 WIB setelah selesai saksi TKN 01 dan BPN 02 beralaman, berpelukan meskipun BPN menyatakan menolak hasil pemilu. Itu maknanya adalah perbedaan pendapat, lantas harus diikuti dengan sikap-sikap yang saling menafikan secara pribadi," ujar Viryan.
Tonton video Demo 22 Mei, Jerinx SID hingga Ridwan Kamil Serukan Perdamaian:
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini