"Hari ini, 22 Mei 2019 sampai dengan Rabu, 29 Mei 2019 KPK telah mulai membuka meja pelayanan untuk memfasilitasi pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," ujarnya.
Febri menyebut laporan dinyatakan lengkap setelah para caleg terpilih mengisi LHPN secara online dan melengkapi persyaratan lain. Dia berharap tak ada alasan bagi para caleg terpilih tak menyerahkan LHKPN.
"Dengan lebih mudahnya mekanisme pelaporan LHKPN dan dibukanya tambahan pelayanan khusus bahkan hingga di hari Sabtu dan Minggu, maka diharapkan tidak ada lagi alasan teknis bagi para caleg terpilih untuk tidak melaporkan LHKPN," ucapnya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini