Dalam kasus ini, total ada 14 orang yang dihadapkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tujuh orang berstatus anak di bawah umur sementara 7 orang lainnya berusia dewasa.
Ketujuh terdakwa di bawah umur ini yakni ST (17), DN (16), SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NFS (16). Sementara terdakwa dewasa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis bebas terhadap NFS dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Bulan November 2018 lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut NFS tidak terbukti atas Pasal 170 KUHP yang didakwakan.
"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto dalam amar putusannya kala itu.
Terbaru, majelis hakim membacakan vonis atas 7 terdakwa berusia dewasa. Dalam persidangan di PN Bandung kemarin, mereka divonis dari mulai 7 sampai 9,5 tahun bui. Majelis hakim meyakini mereka terbukti sah melakukan tindak pidana hingga menyebabkan orang meninggal dunia sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Berikut rinican jelas vonis hakim terhadap para pengeroyok Haringga :
Terdakwa anak :
- ST (17) divonis 3,5 tahun penjara
- DN (16) divonis 3 tahun penjara
- SH (16) divonis 4 tahun penjara
- AR (15) divonis 4 tahun penjara
- TD (17) divonis 3,5 tahun penjara
- AF (16) divonis 3,5 tahun penjara
- NFS (16) divonis bebas
Terdakwa dewasa :
- Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara
- Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara
- Goni Abdulrahman divonis 7 tahun penjara
- Budiman divonis 9,5 tahun penjara
- Aldiansyah divonis 9,5 tahun penjara
- Cepi divonis 7 tahun tahun penjara
- Joko Susilo divonis 7 tahun penjara
Kasus ini bermula saat lanjutan pertandingan Liga 1 2018 antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA Bandung pada 23 September 2018. Korban Haringga Sirla yang saat itu datang ke GBLA, kedapatan oleh para terdakwa dan oknum Bobotoh lain sebagai anggota Persija.
Lantaran hubungan kedua suporter kurang baik, para terdakwa dan oknum Bobotoh lain melakukan pengeroyokan. Haringga dihabisi hingga tewas di lokasi kejadian. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini