Untuk diketahui, awalnya Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala terkait beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba. Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Laporan tersebut dilandasi video viral Soenarko yang intinya menyatakan, pada 22 Mei, gedung KPU dan Istana akan ditutup. Dia menyatakan massa dalam jumlah besar di KPU dan Istana akan membuat polisi kebingungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Setelah dilaporkan soal makar, Soenarko diketahui ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Kini Soenarko ditahan di Rutan Militer Guntur.
"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5).
Simak Juga 'Eks Danjen Kopassus Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Senjata':
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini