"Saya sampaikan selamat kepada calon presiden terpilih Bapak Joko Widodo dan calon wakil presiden terpilih Bapak KH Ma'ruf Amin," kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan menghargai dan menghormati keputusan KPU sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu presiden dan pemilu legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Oleh karena itu, Nurdin menyampaikan pihak yang keberatan dan tidak puas atas keputusan KPU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada pihak yang tidak puas dan keberatan, silakan menggugat melalui jalur yang diatur undang-undang kepada lembaga resmi, MK," ujarnya.
KPU sudah mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara (55,50%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%). KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). (fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini