"Tidak ada yang janggal. Ketentuan UU paling lambat 35 hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei 2019, tapi karena rekapitulasi provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2019).
Apalagi, menurut Ilham, dalam rekapitulasi lengkap dihadiri saksi kedua pasangan calon. Saksi itu pun mengikuti proses rekapitulasi hingga selesai. "Dan dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres maupun partai. Bahkan saksi Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi ya, sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu, he-he-he..., ya, di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali," ucap Prabowo, saat konferensi pers di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eks Danjen Kopassus itu menegaskan sikap paslon 02 terkait penghitungan pemilu. Menurutnya, paslon 02 tidak akan mengakui hasil pemilu yang didasari penghitungan curang.
"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," kata Prabowo.
Prabowo Tolak Hasil Resmi Pilpres 2019!:
(eva/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini