Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 13:12 WIB
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kertanegara (Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta - Capres Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang dimenangi Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo menyebut Pilpres 2019 penuh kecurangan.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers didampingi cawapres Sandiaga Uno di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Prabowo menyebut dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 sudah disampaikan di Hotel Grand Sahid Jaya pada 14 Mei. Saat itu, Prabowo menegaskan sudah menolak penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang bersumber dari kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02, tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ujarnya.

"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil, namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut," imbuh Prabowo.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional Selasa (21/5) dini hari, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional.


Tonton video Dear Peserta Aksi 22 Mei, Prabowo Minta Jaga Ketertiban!:

[Gambas:Video 20detik]


Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads