"Bersedia," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Senin (20/5/2019).
Menurut Taufan, warga negara tidak boleh didiskriminasi dan dipersekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, komisioner Komnas Ham Choirul Anam mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan untuk menjadi saksi ahli dalam kasus TT. Bila kasus tersebut masuk sebagai bentuk pelanggaran HAM, pihaknya akan menjadi ahli di pengadilan.
"Ini sedang dibicarakan, prinsipnya terkait HAM, Komnas HAM tepat untuk ahli HAM di pengadilan," tuturnya.
Choirul mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan TT. Hal ini disebut sebagai upaya pembuktian ada tidaknya diskriminasi dalam bentuk pelanggaran HAM.
"Harus dihormati upaya hukum yang ditempuh, karena ini akan menguji apakah tindakan tersebut dikategorikan pelanggaran hukum, diskriminasi dan bentuk dari pelanggaran HAM," kata Choirul.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum TT menyambangi Komnas HAM. Tim kuasa hukum TT meminta Komnas HAM untuk memberikan keterangan di persidangan terkait gugatan yang diajukan kliennya.
"Kenapa kita mendatangi Komnas HAM, karena kita sangat yakin dan percaya terhadap institusi lembaga ini Komnas HAM yang didirikan melalui UU terkait dengan lembaga negara yang independen untuk mengawasi memantau situasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ini apakah sudah tercapai atau tidak. Salah satunya adalah terkait persoalan hak asasi manusia yang menimpa klien kami di Polda Jateng," kata salah satu tim kuasa hukum TT, M Afif Abdul Qoim, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Afif meminta Komnas HAM hadir dalam sidang gugatan TT. Dia ingin Komnas Ham mendukung gugatan TT terkait persoalan hak asasi manusia.
Sebagaimana diketahui, anggota Polda Jateng berinisial TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Tak terima, TT menggugat SK pemecatannya ke PTUN Semarang. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini