"Mengabulkan permohonan justice collaborator Ending Fuad Hamidy," kata hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut hakim, pemberian uang dan barang Hamidy berasal permintaan pihak Kemenpora. Hamidy memberikan mobil, uang, dan handphone kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, disebut hakim, Hamidy mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Maka menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan JC tersebut tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap terdakwa," jelas hakim.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hamidy terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Suap kepada sejumlah pejabat Kemenpora ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Perbuatan Ending dilakukan bersama-sama dengan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Adapun Johnny divonis bersamaan dengan Hamidy dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini