"Begini, saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra. Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Namun kemudian pembicaraan itu terekam video dan tersebar di media sosial. Permadi merasa heran bagaimana pembicaraan itu bisa 'bocor' ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi menyampaikan pembicaraan itu berlangsung di ruangan pimpinan DPR pada tanggal 8 Mei 2019. Apalagi, kapasitasnya saat berbicara adalah sebagai lembaga pengkajian DPR.
"Itu ada undang-undang di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi dimaksud apa itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," paparnya.
Pembicaraan itu berlangsung sekitar 20-30 menit. Namun, menurut Permadi, video yang tersebar di media sosial itu berupa potongan saja.
"Kira-kira 20-25 menit (lama pembicaraan), tetapi video itu dipotong-potong, tidak lengkap saya sudah mendengarkan semua," katanya.
Permadi kembali mengakui bahwa seruan 'revolusi' itu memang dari mulutnya.
"Benar, tapi tidak seperti yang di video," tandas Permadi.
Simak Juga 'Gegara Seruan Revolusi, Permadi Dipanggil Polisi':
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini