"Kok jadi perhatian wartawan. Jadi sebetulnya bukan masalah penyimpangannya, itu nomor dua. Tapi merusak kehormatan polri itu dengan tindakan-tindakan itu, itu nomor satu. Seperti itu," kata Rycko saat ditanya wartawan usai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5/2019).
"Dan gugatan sudah sesuai dengan aturan hukum, silakan. Memang semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan, seperti biasa. Kita tunggu hasil nanti," ujar dia.
Kapolda kembali menjelaskan, untuk kasus penyimpangan seksnya itu, nomor dua. Sedangkan yang memberatkan hubung-hubungan yang bersangkutan meninggalkan tugas dengan merusak nama baik polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, anggota Polda Jateng berinisial TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Tak terima, TT menggugat SK pemecatannya ke PTUN Semarang.
Simak Juga 'Kominfo Blokir Grup Gay Garut di Facebook':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini