Kapolda Jateng Tegaskan Kasus TT Karena Merusak Nama Baik Polri

Kapolda Jateng Tegaskan Kasus TT Karena Merusak Nama Baik Polri

Eko Susanto - detikNews
Minggu, 19 Mei 2019 04:42 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang - Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan masalah penyimpangan nomor dua. Alasan pemecatan karena merusak penghormatan Polri.

"Kok jadi perhatian wartawan. Jadi sebetulnya bukan masalah penyimpangannya, itu nomor dua. Tapi merusak kehormatan polri itu dengan tindakan-tindakan itu, itu nomor satu. Seperti itu," kata Rycko saat ditanya wartawan usai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5/2019).

"Dan gugatan sudah sesuai dengan aturan hukum, silakan. Memang semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan, seperti biasa. Kita tunggu hasil nanti," ujar dia.

Kapolda kembali menjelaskan, untuk kasus penyimpangan seksnya itu, nomor dua. Sedangkan yang memberatkan hubung-hubungan yang bersangkutan meninggalkan tugas dengan merusak nama baik polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas penyimpangan seks itu memang nomor duanya, yang nomor satu adalah hubungan-hubungan dia meninggalkan tugas dengan merusak nama baik polri," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, anggota Polda Jateng berinisial TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Tak terima, TT menggugat SK pemecatannya ke PTUN Semarang.



Simak Juga 'Kominfo Blokir Grup Gay Garut di Facebook':

[Gambas:Video 20detik]

Kapolda Jateng Tegaskan Kasus TT Karena Merusak Nama Baik Polri
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads