"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," ujar Hendri terkait kasus yang tengah diperiksa pada Iyus.
Simak video Bicara Komunisme dan Perlawanan, Ketua GNPF-U Bogor Diciduk Polisi:
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini