Saran Jokowi ke Penolak Hasil Pemilu: Ikuti Konstitusi UU Pemilu

Saran Jokowi ke Penolak Hasil Pemilu: Ikuti Konstitusi UU Pemilu

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2019 10:57 WIB
Jokowi di Bali (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019 untuk mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Pemilu. Bila ada indikasi kecurangan, Jokowi mempersilakan itu dilaporkan melalui proses hukum yang berlaku.

"Nggak apa itu hak (menolak hasil Pemilu 2019), semua proses penyelenggaraan pemilu diselenggarakan KPU, dilihat KPU putusan seperti apa, kita ikutilah," pesan Jokowi di sela kunjungannya di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Sabtu (18/5/2019).


Dia mengingatkan negara sudah memiliki Undang-Undang Pemilu. UU tersebut dinilai sudah cukup menjelaskan mekanisme penolakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memiliki konstitusi UU Pemilu, ada mekanisme kalau ada kecurangan, semua komplit konstitusi kita," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan penolakan terhadap hasil penghitungan Pemilu 2019 yang curang. Ia menegaskan tidak bisa menerima hasil pemilu yang tidak jujur.


"Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya, yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo dalam simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).



Lihat video Menyikapi Fenomena Jelang Pengumuman Hasil Pemilu:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads