Kepala Sekolah sekaligus pengajar RA Ar-Rahmi, Masjid Agung Cimahi, Nenden mengatakan sejauh ini guru honorer RA hanya mendapatkan uang tunjangan jabatan fungsional (TJF) yang dibayar pertriwulan sekali.
"Beda dengan pengajar yang sudah jadi pegawai negeri, kalau kemarin-kemarin ada dari Dinas Pendidikan tiap jelang lebaran, kalau Kemenag memang tidak ada," kata Nenden saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kalau di kami masih mending karena di kota, tapi kalau di daerah pinggiran, iurannya tak besar dan siswanya juga tak banyak, kasihan para gurunya, kalau macet SPP ya kasihan," kata Nenden.
"Padahal pengajar di RA tanggung jawabnya besar untuk membangun fondasi anak, baik dari segi kemandirian dan sikap," menambahkan
Kepala Kemenag Kota Cimahi, Munawir Sulaeman, mengakui tak ada THR bagi pengajar honorer RA. "Kalau untuk lebaran tidak ada. Tapi biasanya suka ada uang kadeudeuh dari yayasan masing-masing," katanya kepada detikcom.
Mengenai bayaran, pihaknya setiap tiga bulan sekali rutin memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional (TJF) untuk pengajar honorer.
"Besarannya beda-beda, tergantung masa kerja dan jabatan. Paling besar sekitar Rp 1,5 juta. Secara kesejahteraan mungkin sudah lebih baik dari yang dulu-dulu," katanya.
Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, mengatakan Pemkot Cimahi tidak memiliki anggaran khusus terkait insentif atau THR bagi pengajar honorer RA. "Itu kan di bawah Kemenag, kalau ada THR nanti administrasinya tumpang tindih," ucapnya.
Tonton juga video Menkeu Akan Revisi Aturan Pemberian THR PNS:
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini