"Klarifikasi, bahwa kasus yang sudah lama," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman, Jumat (17/5/2019).
Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dengan pengadaan kapal pada 2012-2014. Menurutnya, pihak KKP mendukung langkah KPK dalam proses penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut penggeledahan itu dilakukan di ruang Direktorat Pemantauan Operasi Armada. Dia menyatakan penggeledahan terkait Sistem Kapal Inspeksi Pemerintah Indonesia (SKIPI).
"(Kami) menunggu proses lanjut KPK. Kronologi pembangunan kapal SKIPI," ujar Agus.
Namun Agus tak menjelaskan secara detail apa saja yang disita dari ruangan yang digeledah KPK itu. Dia menyatakan KPK sudah meminta keterangan kepada ketua pengadaan barang dan jasa.
"Kemarin, dimintai keterangan ketua pengadaan barang jasa. Tahun 2012," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan perkara. Namun KPK belum menyebutkan perkara apa yang melatari penggeledahan itu.
"Kemarin di salah satu unit eselon 1 ya di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan yang hari ini di PT DRU (Daya Radar Utama)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (17/5).
Hari ini KPK juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen terkait pengadaan kapal.
"Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan, ya terkait dengan pengadaan kapal dan barang bukti elektronik," jelas Febri.
Dari laman perusahaan, PT Daya Radar Utama berkutat pada industri perkapalan. Perusahaan itu juga membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal serta menjadi salah satu galangan di Indonesia.
Perusahaan itu beralamat di Jalan RE Martadinata, Volker, Tanjung Priok. Perusahaan tersebut didirikan pada 1972. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini