Beda Kivlan Zen Dulu dan Kini

Round-Up

Beda Kivlan Zen Dulu dan Kini

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2019 03:35 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Ada yang berbeda dari penekanan pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zen dulu dan kini. Dulu sebelum tersandung kasus dugaan makar, Kivlan berapi-api untuk menyerukan perlawanan apa pun resikonya. Namun kini, setelah proses pemeriksaan kasusnya berlangsung, Kivlan ingin semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke polisi atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut muncul usai video pidatonya beredar.

Dalam video itu, dia menyerukan agar masyarakat berkumpul di lapangan Banteng pada tanggal 9 Mei untuk mendorong Bawaslu supaya Jokowi dilikuidasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakatu, merdeka, merdeka! Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya. Lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka. Siapapun yang menghalangi, kita lawan. Siap? Siap, siap. Datang ke pemilu. Bawaslu, minta likuidasi Jokowi 01, minta di likuidasi," kata Kivlan.

Menanggapi laporan tersebut, Kivlan pun membantah dirinya terlibat makar. Dia pun membantah tuduhan yang mengatakan dirinya ingin lari dari kasus hukumnya, usai diketahui sempat ingin pergi ke Batam. Dia sempat dicekal pada Jumat (10/5/2019), meski kemudian pencekalannya dicabut.

"Jadi jelas kok bahwa waktu itu saya kooperatif, nggak mau lari. Bagaimana saya mau lari? Saya ini perwira, jenderal. Masa kabur dari tanggung jawab?" ucapnya.

"Saya sudah berbuat untuk republik ini, untuk bangsa Indonesia. Untuk menegakkan kedaulatan demokratik, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sumpah prajurit saya membela kejujuran," sambung Kivlan.

Namun hari ini, usai pemeriksaan, Kivlan jadi melunak. Dia mengatakan bahwa penyidik bersikap ramah saat memeriksanya. Dia pun menjawab semua pertanyaan penyidik dengan tenang.

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).



Lantas, Kivlan pun mengatakan pihaknya hanya akan menunggu keputusan dari penyidik. Bahkan, dia siap menerima semua keputusan yang ada.

"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Kivlan.


Sebelumnya, diketahui Kivlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads