Lawan Kapolda, Ini Isi Gugatan Anggota Polisi yang Dipecat karena Gay

Lawan Kapolda, Ini Isi Gugatan Anggota Polisi yang Dipecat karena Gay

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 12:49 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Semarang - Proses sanksi disiplin mantan anggota Polda Jateng yang dipecat karena orientasi seksnya yang suka sesama jenis berlanjut ke pengadilan. Dalam gugatan tersebut, polisi berinisial TT itu meminta pemecatannya dicabut.

Dari website resmi PTUN Semarang yang dikutip detikcom, Jumat (17/5/2019), disebutkan gugatan masuk ke PTUN Semarang pada 26 Maret 2019. Ada 5 poin gugatan yang disampaikan.

Pertama, meminta majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap TT, yang merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah terkait PTDH terhadap TT. Dalam hal ini tergugat adalah Kapolda Jawa Tengah.

Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri di Polda Jateng. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Disebutkan juga, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Persidangan sudah berlangsung dan pada Kamis (16/5) kemarin merupakan sidang dengan agenda Replik. Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal mengatakan hingga saat ini agenda persidangan akan berlangsung setiap Kamis.

"Ya selama ini hari Kamis. Masih panjang ini," kata Maruf kepada detikcom kemarin.


Untuk diketahui, dari keterangan Maruf, pemecatan kliennya bermula pada hari Valentine pada 14 Februari 2017, ketika ia ditangkap anggota Polres Kudus dengan tuduhan melakukan penipuan dan ternyata terduga korban penipuan justru membantah.

Keesokan harinya, 15 Februari 2017, lanjut Maruf, TT kembali diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.

"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," jelas Maruf.

Singkat cerita, proses berlanjut hingga akhirnya muncul surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 27 Desember 2018. Upaya banding dilakukan tapi ditolak sehingga gugatan pun dilayangkan.

Menurut Maruf, pemberhentian kliennya melanggar prinsip nondiskriminasi. Melihat dari sisi HAM, Maruf menyebut orientasi seksual apa pun harus diperlakukan sama. TT sendiri tidak membantah dirinya memiliki orientasi seksual minoritas, dalam hal ini suka sesama jenis.

"Terhadap anggotanya saja seperti itu, kalau ada masyarakat yang dianggap menyimpang (orientasi seksnya) apakah tidak dapat pelayanan atau keadilan. Itu tadi, prinsip non diskriminasi," paparnya.

Sementara itu, data Propam Polda Jateng menyebut TT dijerat Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan perilaku pelanggar (TT) merupakan perbuatan tercela. (alg/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads