"Saya sudah di ruangan pemeriksaan. (Sejak 10.15 WIB)," kata Permadi kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," ucapnya.
Konfirmasi kehadiran Permadi juga disampaikan pengacaranya, Hendarsam Marantoko. Menurut Hendarsam, Permadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus tuduhan makar dengan terlapor Kivlan Zen.
"Ini Pak Kivlan Zen," ujar Hendarsam.
Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini pada Selasa (14/5). Namun saat itu dia tak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.
Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Selain Permadi, Jalaludin melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Gegara Seruan Revolusi, Permadi Dipanggil Polisi:
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini