"Jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi, men-downgrade sebuah lembaga negara," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Arsul kemudian mengungkit pembahasan UU Pemilu 7/2017 di DPR. Dia mengatakan saat itu partai yang tergabung dalam koalisi Prabowo-Sandiaga ikut merumuskan undang-undang tersebut. Dalam UU 7/2017, diatur bahwa sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, Arsul memaklumi bahwa tiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat lewat aksi demo. Namun, sekali lagi, ia kecewa terhadap sikap BPN yang seolah merendahkan MK.
"Urusan mengekspresikan dengan demo ya, itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU. Tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia," kata Arsul.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK. Ia mengaku kecewa terhadap MK.
"Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Sementara itu, Prabowo secara tegas menolak hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2019 yang, menurutnya, dipenuhi kecurangan. Di sisi lain calon presiden nomor urut 02 itu juga tidak akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan kecurangan itu.
"Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya, yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo dalam simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) kemarin.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
(tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini