"Pukat (UGM) akan menolak jika presiden mengajukan Pansel (pimpinan KPK) yang berisi orang-orang dengan afiliasi politik apapun," jelas Peneliti Pukat UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman, dalam konferensi pers di Kantor Pukat, Kamis (16/5/2019).
Pukat, lanjut Zaenur, berharap Pansel pimpinan KPK berisi orang-orang yang independen. Sebab, Pansel tersebut bertugas mencari orang-orang yang memenuhi empat kriteria yakni berani, berintegritas, profesional dan independen dalam memimpin KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 10 nama (Pansel KPK) itu nanti akan diserahkan kepada DPR, dan DPR akan memilih lima di antara nama-nama yang diserahkan oleh Pansel, sekaligus DPR akan memilih satu orang terpilih menjadi Ketua KPK," sambung Zaenur.
Peneliti Pukat UGM lainnya, Yuris Rezha Kurniawan, menambahkan ada tiga syarat yang harus dipertimbangkan presiden dalam membentuk Pansel. Pertama anggota Pansel harus sesuai undang-undang yaitu gabungan unsur pemerintah masyarakat.
"Kedua, anggota Pansel harus orang-orang yang tidak hanya memiliki keilmuan dalam bidang antikorupsi, namun juga mengenal KPK luar-dalam. Ketiga, presiden harus jeli dalam memilih anggota Pansel yang bersih dari kepentingan manapun," tutupnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini