"Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan itu disebut Febri akan dipusatkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jam operasional layanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
"KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00 - 15.30 WIB. Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Febri turut mengingatkan agar para caleg terpilih wajib menyetor LHKPN karena hal tersebut tercantum pula dalam aturan KPU. Bila hal itu tidak dilakukan, lanjut Febri, caleg terpilih itu bisa tidak dilantik.
"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur," ujarnya.
Pengumuman caleg terpilih akan dilakukan KPU pada 22 Mei mendatang. Meski begitu di beberapa daerah proses rekapitulasi sudah selesai sehingga dapat diketahui siapa saya caleg yang lolos. Sebanyak 15.445 orang caleg yang lolos akan dilayani KPK dalam pelaporan LHKPN.
"Dari sisi pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan darimana saja, dan jauh lebih mudah," pungkas Febri. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini