"Pertama apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat, kalau klaim kemenangan 62% itu berarti kan tidak terbukti dengan munculnya angka baru 54% ini kan," kata Ketua DPP PD Jansen Sitindaon, Selasa (14/5/2019) malam.
Angka 54,24% itu disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5). BPN mengungkapkan data perolehan suara mereka berdasarkan penghitungan C1, yang menunjukkan Prabowo-Sandi mengungguli Jokowi-Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sistem informasi Direktorat Satgas BPN Prabowo-Sandi dengan ini mengemukakan hasil-hasil perolehan kita. Walaupun sudah dicurangi sebagai berikut," kata Laode.
![]() |
Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf meraup 44,14%, sedangkan Prabowo-Sandi 54,24%. Sementara itu, dalam diagram tersebut, terdapat data suara tidak sah sebesar 1,62%.
Jansen sendiri mengaku tak hadir dalam acara itu karena ditugaskan menjadi saksi pada rekapitulasi di KPU. Dia pun mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil dari KPU, dan jika ada perbedaan data hasil pemilu, nantinya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kurang dari 8 hari lagi KPU akan menuntaskan real count-nya kan untuk pilpres. Jika nanti hasilnya kemudian berbeda dengan yang disampaikan BPN itu, ya hasil yang berbeda itu bisa disalurkan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk secara pembuktian hukum diteliti, mana yang benar mana yang salah, karena saluran pasca-penetapan KPU bisa diuji kembalikan," ujarnya.
Soal angka 62% sendiri sebelumnya sempat heboh setelah politisi Demokrat Andi Arief mencuit soal ada 'setan gundul' yang menjadi asal-usul pemasok informasi 'Prabowo menang 62 persen'. Angka itu pun jadi perdebatan.
Prabowo sendiri setidaknya pernah dua kali mendeklarasikan dirinya meraih 62% suara dalam pilpres 2019. Momen pertama dilakukan pada 17 April 2019 yang diikuti sujud syukur, dan yang kedua dilakukan pada 18 April 2019 didampingi Sandiaga.
Update Real Count Pilpres 2019!:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini