"Apa makna kata 'setan' yang pernah Saudara sampaikan saat konferensi pers?" tanya jaksa penuntut umum Daroe Trisadono kepada Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Tidak ada. Itu hanya dalam pikiran saya," jawab Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah untuk mengkamuflasekan seseorang yang memiliki identitas tertentu?" tanya Daroe.
"Kesalahan yang saya lakukan, kebohongan itu, untuk orang seperti saya (yang) nggak pernah bohong, itu perbuatan setan," kata Ratna.
Ucapan 'setan' itu sempat disampaikan Ratna dalam jumpa pers di rumahnya pada 3 Oktober 2018. Saat itu Ratna mengakui kebohongannya terkait penganiayaan.
"Itu hanya cerita khayalan yang diberikan oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu," kata Ratna dalam konferensi pers itu.
Dalam persidangan itu, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Simak Juga 'Kesaksian Ratna Sarumpaet, Pasca-operasi Kaget Lihat Wajah di Kaca':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini