"Setelah pencarian selama 7 hari dan upaya koordinasi dengan pihak terkait termasuk keluarga korban telah dilakukan, maka disepakati Operasi SAR di tutup pada tanggal, 13 Mei 2019 pukul 18.00 Wita," kata Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Made Krisna Maharta lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2019).
Namun begitu, kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar tetap memantau dan berkoordinasi jika ada kemungkinan ditemukan tanda-tanda keberadaan korban sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yakni Bab VI Pasal 34 ayat 1 ditegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di lakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, di mana disesuaikan dengan karakteristik kecelakaan, bencana dan atau kondisi membahayakan manusia," jelasnya.
Krisna mengatakan meski pencarian dihentikan, jika ditemukan ada tanda-tanda korban maka pencarian bisa kembali dilakukan. Asalkan ada permintaan pihak keluarga atau perkembangan terkait.
"Dijelaskan pada ayat berikut bahwa Operasi Pencarian Dan Pertolongan dapat di perpanjang atau dibuka kembali apabila ada informasi baru tanda-tanda mengenai ditemukannya korban, terdapat permintaan dari pihak perusahaan atau keluarga, dan terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Operasi SAR," tutur Krisna.
Kantor Pencarian Dan Pertolongan Denpasar sebelumnya menerima informasi soal WNA asal India yang dihantam ombak dan tenggelam di Dream Beach Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung pada 7 Mei 2019 pukul 12.35 Wita. Identitas Korban atas nama, Aditya Kaushal (L/24).
Kaushal datang ke obsyek wisata Dream Beach Nusa Lembongan bersama temannya Agrawal Ksitiz (24) Selasa (7/5) lalu. Sebelum hanyut, keduanya sempat asyik foto selfie di tebing yang dikenal sebagai Devil's Tear itu. Agrawal berhasil selamat. Namun, Kaushal dinyatakan hilang terseret ombak. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini